Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969

Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"

Komentar!