Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bio Farma; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    1. Undang-Undang Menetapkan: PRES I DEN REFUBLIK INOONESIA 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555f sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSIGN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA. Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUMI Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

  2. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan

  3. Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Indonesia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERo). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebanyak:

  4. 4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk; dan

  5. 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:

  6. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan

  7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PI Indonesia Farma Tbk.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 18); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengr.rndangan penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 194

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):