Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.