Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969

Kerangka<< >>

bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menertibkan aparatur Negara, khususnya Perusahaan-perusahaan Negara, dipandang perlu meniadakan kegiatan Badan Pimpinan Umum dan menyederhanakan organisasi perusahaan Negara Farmasi dalam lingkungan Departemen Kesehatan dengan jalan mengintegrasikan atau melebur perusahaan- perusahaan termaksud ke dalam satu badan-hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran- Negara No. 1989); bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menertibkan aparatur Negara, khususnya Perusahaan-perusahaan Negara, dipandang perlu meniadakan kegiatan Badan Pimpinan Umum dan menyederhanakan organisasi perusahaan Negara Farmasi dalam lingkungan Departemen Kesehatan dengan jalan mengintegrasikan atau melebur perusahaan- perusahaan termaksud ke dalam satu badan-hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran- Negara No. 1989); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

  3. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; MEMUTUSKAN: Mencabut:

  4. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 90);

  5. Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 102( jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65; No. 29265/BPU/Kab/65; No. 39425/BPU/Kab/65 dan No. 7009/ BPU/Kab/67;

  6. Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 104);

  7. Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 105) jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65 dan No. 29265/BPU/Kab/65;

  1. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 106); Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma." BAB I. PELEBURAN DAN PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" - selanjutnya disebut dengan singkatan P.N. Farmasi "KIMIA FARMA" - didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989). (2) P.N. Farmasi "Kimia-Farma" adalah peleburan dari:
    1. Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 90);

    2. Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Raja Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 102) jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65, No. 29265/BPU/Kab/65, No. 39425/BPU/Kab/65 dan No. 7009/BPU/Kab/67;

    3. Perusahaan Negara Sari Husada yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 104);

    4. Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Nakula Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1961 (Lembaran-Negara, tahun 1961 No. 105.) jis. Surat- surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 9224/BPU/Kab/65 dan No. 29265/BPU/Kab/65;

    e. Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kina Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 106). (3) Segala kekayaan, hak dan kewajiban serta perlengkapan termasuk segenap pegawai dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) sub-sub a, b, c, d dan e pasal ini beralih kepada P.N. Farmasi "KIMIA FARMA." (4) Soal-soal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB II. KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a."Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia; b."Menteri" ialah Menteri Kesehatan Republik Indonesia; c."Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "KIMIA FARMA"; d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 3. (1) Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 4. Perusahaan dan Direksi berpusat serta berdomisili di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor cabang dan perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Presiden. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA PERUSAHAAN Pasal 5. (1) Perusahaan sebagai satu kesatuan produksi bertujuan turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan farmasi dan alat- alat kesehatan dengan jalan memupuk pendapatan demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat. (2) Perusahaan memelihara dan membina kesenangan dan ketenteraman kerja, memberikan kesempatan untuk maju dan mengembangkan bakat-bakat pegawainya. (3) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan melakukan usaha-usaha dalam lapangan produksi, distribusi dan perdagangan dalam arti seluas-luasnya dan berpedoman dan berlandaskan prinsip-prinsip ekonomi untuk pemupukan pendapatan dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan, kepada masyarakat. BAGIAN KEDUA MODAL PERUSAHAAN Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar yang diterima dari badan-badan hukum termaksud dalam ayat (2) sub-sub a, b, c, d dan e pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupannya masing- masing per 22 Januari 1969, yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara, dan neraca pembukaan Perusahaan per 23 Januari 1969. (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahadn mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. (5) Semua alat liquide Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri. BAGIAN KETIGA PIMPINAN PERUSAHAAN Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur. (2) Pimpinan dan penanggungjawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama sedangkan para Direktur bertanggungjawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3) Direktur Utama bertanggungjawab kepada Menteri. (4) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 8. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Presiden untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun, setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut dalam ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut hukum. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Pasal 9. (1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. (2) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Presiden. (3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Presiden kepadanya. (4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung ataupun tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. Pasal 10. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dengan seiizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 11 (1) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan tata-cara menjalankan pekerjaan serta pembagian tugas antara para anggota Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. BAGIAN KEEMPAT PENGAWASAN Pasal 12. (1) Untuk melakukan pengawasan dan menjalankan pembinaan atas jalannya Perusahaan Menteri dibantu oleh suatu staf, yang jumlah, susunan dan tugas-tugasnya ditetapkan oleh Menteri. (2) Anggota staf termaksud dalam ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota staf ditetapkan oleh Menteri. BAGIAN KELIMA TANGGUNGJAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 13. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya, termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. BAGIAN KEENAM KEUANGAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAHUN BUKU Pasal 14. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN Pasal 15. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 16. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 17. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos-pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN Pasal 18. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk: a.Dana Pembangunan Semesta sebesar 25% (duapuluh lima perseratus); b.Dana Rehabilitasi/Perkembangan Perusahaan 30% (tigapuluh perseratus); c.Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal perusahaan; dan untuk ganti rugi sebesar 3% (tiga perseratus) sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. BAGIAN KETUJUH KEPEGAWAIAN Pasal 19. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGIAN KEDELAPAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN Pasal 20. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberikan pengesahannya, berarti memberikan pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 21. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma" atau disingkat P.N. Farmasi "Kimia Farma." Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1969 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1969 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):