Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1969 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Januari 1969 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Januari 1969 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Januari 1969 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Raja Farma"
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Sari Husada"
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nakula Farma"
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kina Farma"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.