Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Mengubah Pasal 5

Komentar!