Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 1970 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Mengubah Pasal 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.