Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1968 Menimbang: bahwa penggolongan gugur/tewas/meninggal dunia tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968 tidak sesuai dengan klasifikasi/penggolongan yang sebenarnya, sehingga perlu didadakan perobahan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 tahun 1966, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEROBAHAN/PENAMBAHAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 TAHUN 1968. Pasal 1. Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968 seluruhnya dirobah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim/ piatu diberikan sesudah 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan meninggal dunia dan tidak memiliki tanda jasa seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini. Selama 6 (enam) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/ayahnya.
(2)Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim piatu diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dan memiliki tanda-jasa Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya keatas. Selama 12 (dua belas) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/ayahnya.
(3)Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim/piatu diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai berikutnya setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas didalam dan oleh karena dinas, tetapi tidak memiliki tanda jasa seperti terakhir almarhum suami/ayahnya.
(4)Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya diberikan sesudah 18 (delapan belas) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dan oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan secara tertulis sebagai Pahlawan. Selama 18 (delapan belas) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/ayahnya. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 14 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI CATATAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1968 A. UMUM.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968 belum mencakup pemberian penghargaan terhadap almarhum suami/ayah dari warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu, yang semasa hidupnya telah menunjukkan jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa pada umumnya, dan/atau kepada Angkatan Bersenjata pada khususnya.
Dalam pemberian penghargaan dimaksud perlu adanya penggolongan-penggolongan selaras dengan jasa-jasanya yang bersangkutan, sehingga dalam peraturan ini diatur sebagai berikut: I. Golongan pertama. Mereka yang gugur/tewas/meninggal dunia, kemudian ia diangkat/dinyatakan oleh Pemerintah sebagai Pahlawan (Pahlawan Revolusi/Nasional). II. Golongan kedua.
Mereka yang memiliki tanda jasa tertentu (Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya ke atas), kemudian ia gugur/tewas/meninggal dunia;
Mereka yang tidak memiliki tanda-jasa tertentu seperti tersebut di atas, kemudian ia gugur/tewas di dalam dan oleh karena dinas (dalam menjalankan tugas kenegaraan); III. Golongan ketiga. Mereka yang tidak memiliki tanda-jasa tertentu seperti dimaksud pada ad. IIa, kemudian ia meninggal dunia biasa (karena sakit/kecelakaan akibat kelalaian sendiri.
Yang dimaksud dengan hak penghasilan dalam peraturan ini, ialah gaji pokok terakhir almarhum suami/ayahnya beserta tunjangan-tunjangan berdasarkan gaji pokok itu serta hak-hak lainnya seperti lauk-pauk, fourage dan subsidi bahan pokok.
- Selain dari pada itu dianggap perlu untuk menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak bagi anak yang dilahirkan setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dengan peraturan yang berlaku. Berhubung dengan itu ketentuan tersebut dalam pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 ditiadakan. B. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Ayat (1) Hak penerimaan diberikan selama 6 (enam) bulan penuh kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan oleh almarhum suami/ayahnya karena meninggal dunia biasa dan sama sekali tidak memiliki tanda-jasa Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya. Contoh: Seorang Militer/Purnawirawan yang meninggal dunia biasa pada tanggal 15-11-1966. Selama bulan Desember 1966 sampai dengan.bulan Mei 1967 kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu berhak menerima penghasilan dan tunjangan serta lain-lain yang terakhir diterima oleh almarhum suami/ayahnya sebelum meninggal dunia. Mulai bulan berikutnya, yaitu bulan Juni 1967, baru diberikan hak pensiun warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya. Ayat (2). Hak penerimaan seperti contoh penjelasan ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) bulan penuh kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan gugur/tewas/meninggal dunia dan memiliki tanda jasa Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya ke atas. Yang dimaksud dengan Bintang Angkatan adalah Bintang Kartika Eka Paksi untuk Angkatan Darat, Bintang Jalasena untuk Angkatan Laut, Bintang Swa Bhuwana Paksa untuk Angkatan Udara dan Bintang Bhayang Kara untuk Kepolisian Negara R.I. Ayat (3). Hak penerimaan seperti contoh penjelasan ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) bulan penuh kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan gugur/tewas di dalam dan oleh karena dinas tetapi tidak memiliki tanda jasa Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya ke atas. Yang dimaksud gugur/tewas bagi Purnawirawan dalam ayat ini adalah gugur/tewas di dalam dan oleh karena menjalankan tugas Kenegaraan, misalnya tugas MPRS/DPR dan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Angkatan. Ayat (4). Hak penerimaan seperti contoh penjelasan ayat (1) diberikan selama 18 (delapan belas) bulan penuh kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan gugur/tewas/meninggal dunia dan yang oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan secara tertulis sebagai Pahlawan, misalnya Pahlawan Revolusi dan Pahlawan Nasional. Pasal 2. Cukup jelas Kutipan: LN 1970/69
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.