Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNDJANGAN KEPADA ANAK JATIM/PIATU DAN ANAK JATIM-PIATU MILITER SUKARELA Menimbang :

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran- Negara tahun 1951 Nomor 5) yang mengatur Pemberian Pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu Militer Angkatan Darat,

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 21) yang menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 bagi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal/ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang Kepegawaian;

bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966(Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 33) tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, yang Pasal 15-nya berisi ketentuan tentang berlakunya pula Undang-undang itu untuk Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela, perlu diatur pemberian pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian;

bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah tersebut huruf a di atas beserta, perubahan-perubahannya perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim- piatu Militer Sukarela. Mengingat :

Pasal 5 ayat (2)

Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 19 tahun 1958; 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1966; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 yo.Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 yo.Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968 yo.Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/ Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer S

BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:

Militer, ialah Militer Sukarela sebagaimana Yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1958.

Purnawirawan, ialah Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Militer dengan hak pensiun atau hak tunjangan bersifat pensiun.

Warakawuri, ialah Isteri seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku

Duda, ialah suami seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat Isterinya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi suaminya yang sah menurut peraturan yang berlaku dan tidak mempunyai Isteri lain.

Anak yatim/piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah ditinggalkan karena gugur/tewas/meninggal dunia.

Anak yatim-piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah kehilangan kedua orang tuanya karena gugur/tewas/meninggal dunia.

Wali atau Badan Penanggung jawab, ialah orang atau badan yang diserahi tanggung-jawab atas pembinaan dan pemeliharaan penghidupan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan, yang penunjukannya dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Pahlawan, ialah Militer/Purnawirawan yang gugur/tewas/ meninggal dunia dan yang oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai P

BAB II. HAK PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 2. (1) Yang berhak menerima Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Warakawuri yang telah ditunjuk oleh Almarhum Suaminya sebagai Isteri yang berhak untuk menerima Pensiun W

(2)Apabila seorang Militer/Purnawirawan beristerikan lebih dari seorang, maka hanya seorang Isteri yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima Pensiun W
(3)Jika ternyata Militer/Purnawirawan sampai saat gugur/ tewas/meninggal dunia tidak pernah atau tidak sempat menunjuk Isterinya sebagai yang berhak menerima Pensiun Warakawuri, maka yang berhak adalah Isteri yang paling lama hubungan perkawinannya yang

Pasal 3. (1) Yang berhak menerima tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu ialah anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf e dan f, termasuk pula anak-anak dari semua perkawinan yang sah menurut peraturan yang berlaku dengan semua Isteri yang telah dicerai/meninggal

(2)Penentuan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tersebut di atas termasuk pula anak yatim/piatu dan anak yatim- piatu yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah saat ayahnya gugur/tewas/meninggal

BAB III. PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 4. (1) Perhitungan penerimaan pensiun Warakawuri tiap bulannya ditentukan sebagai berikut :

Kepada Warakawuri diberikan pensiun pokok sebesar 35% (tigapuluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) pensiun pokok tertinggi yang diterima/dapat diterima oleh Almarhum Suaminya.

Kepada Warakawuri seorang Militer yang gugur/tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, diberikan pensiun pokok sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya.

Jika setelah gugur/tewas/meninggal dunia Almarhum Suaminya itu kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, maka di atas pensiun pokok sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, kepada Warakawurinya diberikan tambahan tunjangan keluarga Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Perhitungan penerimaan tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tiap bulannya ditentukan sebagai berikut:

Kepada tiap anak yatim/piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) huruf a dan b.

Kepada tiap anak yatim-piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 15% (lima belas perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya, dengan ketentuan bahwa tunjangan pokok anak yatim-piatu seluruhnya berjumlah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri yang pernah diterima oleh Ibunya atau yang menjadi hak Ibunya, jika ia masih hidup ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu, tetapi tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu dimaksud.

Kepada tiap anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu seorang Militer/Purnawirawan yang setelah gugur/tewas/meninggal dunia kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, di atas tunjangan tersebut huruf a dan b diberikan tambahan tunjangan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Di atas pensiun pokok Warakawuri dan tunjangan pokok anak yatim/piatu tersebut pada ayat (1) huruf a dan b dan di atas tunjangan pokok anak yatim-piatu tersebut pada ayat (2) huruf b pasal ini diberikan tunjangan anak dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan yang berlaku bagi Anggota Militer dengan ketentuan bahwa apabila jumlah anak yang berhak atas tunjangan pokok anak yatim-piatu lebih dari 1 (satu) orang, maka perhitungan tunjangan anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat dikurangi dengan 1 (satu) orang

BAB IV. WAKTU BERLAKU/BERAKHIRNYA PENSIUN/ TUNJANGAN. Pasal 5. (1) Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu diberikan sesudah 6 (enam) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/Purnawirawan tersebut gugur/tewas/meninggal

Selama 6 (enam) bulan dimaksud kepada Warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/A

(2)Khusus kepada Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah ditinggalkan oleh seorang Militer/Purnawirawan yang diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim- piatunya baru diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/Purnawirawan tersebut gugur/tewas/meninggal

Selama 12 (dua belas) bulan dimaksud kepada Warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/A

(3)Tunjangan anak yatim/

untuk yang dilahirkan dalam bulan dan/atau setelah Militer/Purnawirawan gugur/ tewas/meninggal dunia, diberikan mulai anak itu

Pasal 6. (1) Pensiun Warakawuri tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu ia bersuami lagi dan/atau menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga)

(2)Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya:

setelah perkawinannya putus karena perceraian, atau

dalam hal putusnya itu karena suami meninggal dunia dan ia tidak berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda dari perkawinannya terakhir, atau

setelah ia selesai menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) bulan. (3) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya, setelah ia :

kawin/menikah,

bekerja dalam lingkungan Pemerintah dengan mendapatkan penghasilan tetap dari Negara,

mendapat tunjangan ikatan dinas atau bea-siswa yang menjadi beban Anggaran Negara. (4) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (3), sebelum ia mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah, dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya setelah ia :

diberhentikan dengan hormat setelah bekerja dalam lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

diberhentikannya penerimaan tunjangan ikatan dinas/beasiswa dimaksud pada ayat (3) huruf

Pasal 7. (1) Pensiun Warakawuri menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia :

terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan pensiunnya menurut keputusan Pengadilan Negeri,

kawin lagi tetapi setelah suaminya terakhir, meninggal dunia ia berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda atas dasar gaji pokok suaminya yang terakhir,

meninggal dunia. (2) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia :

mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah,

terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan tunjangannya menurut Keputusan Pengadilan Negeri,

meninggal

BAB V. PEMINDAHAN HAK PENSIUN/TUNJANGAN. Pasal 8. (1) Hak Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatu yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindah-tangankan dan/atau

(2)Apabila penerima pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun atau tunjangan, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) disahkan oleh yang

Pasal 9. (1) Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidup masih dilakukan oleh/dan dipertanggung- jawabkan kepada Ibu yang berhak menerima pensiun Warakawuri, diperhitungkan dan diterimakan bersama-sama dengan pensiun W

(2)Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung- jawabkan kepada seorang Ibu yang tidak berhak menerima pensiun Warakawuri, diberikan melalui Ibu dari anak yatim yang
(3)Tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, diperhitungkan tersendiri dan diterimakan kepada Wali yang

BAB VI. LAIN-LAIN. Pasal 10. (1) Dalam hal yang gugur/tewas/meninggal dunia itu Militer Sukarela Wanita, maka Pensiun Warakawuri diberikan kepada Dudanya dan semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Duda

(2)Dalam hal Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia didalam dan/atau oleh karena dinas tidak meninggalkan Isteri dan/atau seorang anakpun, maka kepada Ayah/Ibunya, yang menjadi tanggungan penuh Militer tersebut semasa hidupnya, dapat diberikan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Militer yang

Pasal 11. Hal-hal mengenai perawatan dan pembinaan Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur kemudian oleh Menteri Pertahanan/Keamanan c.

Panglima Angkatan masing-

BAB VII. ATURAN PERALIHAN. Pasal 12. Mengenai jumlah penerimaan/pembayaran pensiun dan tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah menerima pensiun dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 beserta perubahan- perubahannya, akan diatur dengan peraturan

s

Pasal 13. (1) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer S

(2)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.

Menteri Pertahanan/K

Pasal 14. (1) Kepada Menteri Pertahanan/Keamanan diberikan wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah

(2)Peraturan pelaksanaan lain yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap

BAB VIII. PENUTUP. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari tanggal 1 Nopember 1966, sedang pembayaran pensiun sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dimulai pada tanggal 1 Januari 1969 yang berarti segala pembayaran pensiun mulai 1 Nopember 1966 sampai dengan 31 Desember 1968 tidak dibayarkan atau

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Nopember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 Nopember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU MILITER SUKARELA. I. UMUM.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan baik dibidang kepegawaian maupun perikehidupan, susunan peraturan ini disesuaikan dengan Jiwa Undang-undang Dasar 1945 tersebut Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: "Tiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 2. Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-undang Dasar 1945 dan mengingat pula Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, maka Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk merubah/menambah Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 dan sekaligus peraturan pelaksanaan Pasal 1 huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 1966. 3. Dalam menyusun Peraturan Pemerintah ini diusahakan untuk menyederhanakan pelaksanaan serta mempermudah tata-usaha aturan pemberian pensiun/tunjangan, antara lain dengan menghapuskan pembatasan jumlah anak dan

  1. Peraturan Pemerintah ini mengatur juga ketentuan khusus untuk Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yatim-piatu peninggalan Militer/Purnawirawan yang diangkat/dinyatakan sebagai P

II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Huruf a : Cukup

Huruf b dan c : Sebagal salah satu dari perobahan-perobahan sebutan yang didasarkan atas faktor psychologis, ialah sebutan dari Para Pensiun Militer Sukarela meniadi Purnawirawan dan sebutan Janda Militer Sukarela menjadi W

Yang dimaksud dengan Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku, ialah perkawinan yang dilangsungkan atas izin Panglima Angkatan yang

Huruf d : Militer/Purnawirawan yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah Militer Sukarela W

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai Isteri lain, artinya selain almarhum Militer Sukarela W

Huruf e dan f : Anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu termasuk pula anak angkat yang disahkan oleh Pengadilan Negeri, sedang pengangkatan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk Angkatan masing-

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961, tunjangan anak untuk anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) anak

Huruf g dan h : Cukup

Pasal 2. Ayat (1) : Cukup

Ayat (2) : Jikalau Isteri yang berhak menerima pensiun Warakawuri meninggal dunia, maka Militer/Purnawirawan yang bersangkutan dapat menunjuk salah seorang Isterinya yang paling lama dikawin dengan sah untuk memperoleh hak menerima pensiun W

Ayat (3) : Cukup

Pasal 3. Ayat (1): Jikalau pasal 2 diadakan ketentuan pembatasan tentang seorang Isteri saja yang dapat menerima pensiun Warakawuri, maka didalam ayat ini tidak diadakan pembatasan tentang anak yatim-

Tegasnya semua anak Militer/Purnawirawan yang dilahirkan dari perkawinan yang sah berhak mendapatkan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-

Ayat (2): Ketentuan, bahwa anak yang dilahirkan selambat- lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah Almarhum Ayahnya gugur (tewas) meninggal dunia, dianggap

Pasal 4. Ayat (1) : Contoh-contoh perhitungan Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu adalah sebagai berikut: Huruf a : Misalnya seorang Militer/Purnawirawan yang meninggal dunia biasa meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang

Dalam hal ini Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar: a.Pensiun Pokok Warakawuri = 35% (tiga puluh lima perseratus) gaji pokok terakhir (disingkat gpt) Almarhum Suaminya. b.Tunjangan pokok gaji bagi 5 (lima) orang anak jatimnya =5 X 10% gpt Almarhum A

a + b =(35% + 50%) gpt Almarhum Suami = sebanyak- banyaknya 80% X 75% gpt Almarhum Suaminya = sebanyak-banyaknya 60% gpt Almarhum S

Pensiun Pokok tertinggi seorang Militer Sukarela menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 adalah 75%

Huruf b : Misalnya seorang Militer yang gugur/tewas/ meninggal dunia didalam dan/atau oleh karena dinas meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang

Dalam hal ini pensiun Pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar: a.Pensiun Pokok Warakawuri =50% gpt Almarhum Suaminya. b.Tunjangan Pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya =5 X 10% gpt Almarhum A

(50% + 30%) gpt Almarhum Suami sebanyak-banyaknya 80% gpt Almarhum.. Huruf c : Dalam hal ini suaminya setelah gugur/tewas/ meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka Pensiun Pokok Warakawuri menjadi: 35%gpt Almarhum Suaminya + tunjangan keluarga P

35%gpt Almarhum Suaminya + 25% gpt Almarhum Suaminya = 60% gpt Almarhum S

(Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (2). Ayat (2) : Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/piatu dan yatim-piatu: Huruf a : Untuk perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/ piatu lihat contoh ayat (1) huruf a dan huruf

Huruf b : Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan pokok anak yatim- piatu: 1.Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan meninggal dunia

Misalnya ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim- piatu, isterinya telah meninggal dunia terlebih dulu; atau Warakawuri dimaksud pada contoh ayat (1) huruf a kemudian meninggal

Dalam hal ini tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim- piatunya adalah sebesar = 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 60% gpt Almarhum Ayahnya = 48% gpt Almarhum Ayahnya (lihat dalam hubungan ini contoh ayat (1) huruf a). Jika Militer/Purnawirawan yang bersangkutan hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar : 50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu = 50% X (35% X 10%) gpt almarhum Ayahnya = 22 ½ % gtp Almarhum Ayahnya. 2.Dalam hal seorang Militer gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau karena dinas dan meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar : 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawuri X tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 80% gpt Almarhum Ayahnya = 64% gpt Almarhum Ayahnya (Lihat dalam hubungan ini contoh pada ayat (1) huruf b). Jika ia hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu) 50% X (50% X 10%) gpt Ayahnya = 30% gpt Almarhum A

Huruf c : Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan setelah gugur/tewas/meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka : 1.Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim/piatu menjadi : 10% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 10% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 10% gpt Almarhum Ayahnya =15% gpt Almarhum A

Berhubung dengan itu,jika ia meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak, maka pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar (35% + 25%) gpt almarhum suami + 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 135% gpt Almarhum S

Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan Pokok anak yatim/piatu. 2.Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim-piatunya menjadi 15% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 15% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 22½ % gpt Almarhum A

Berhubung dengan itu jika ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, tunjangan pokok yang diterima oleh 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar 5 x 22 ½ % gpt Almarhum Ayahnya = 122½ % gpt Almarhum A

Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan tunjangan pokok anak yatim-

Jika ia meninggalkan hanya 1 (satu) anak yatim-piatu maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 22½ % gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 22½ % gpt Almarhum Ayahnya = 33¾ % gpt Almarhum A

(Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (3)). Ayat (3): Ketentuan tentang pemberian tambahan penghasilan 50% X penghasilan bersih sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 1963 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam menentukan penghasilan Warakawuri serta anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela berdasarkan Peraturan

Pasal 5. Ayat (1): Yang dimaksud dengan segala hak penerimaan dan penghasilan Almarhum ialah: a.Hak penerimaan a.l.:

Lauk-pauk; 1.

Fourage; 1.1.

Subsidi bahan pokok. b.Hak penghasilan ialah gaji pokok terakhir almarhum suami/ ayahnya beserta tunjangan-tunjangan berdasarkan gaji pokok

Ayat (2): Hak penerimaan dan penghasilan Warakawuri Pahlawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966 Nomor 12). Ayat (3): Cukup

Pasal 6. Ayat (1): Cukup

Ayat (2): Huruf a : Untuk memperoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat talak/cerai yang dikuatkan oleh yang

Huruf b : Untuk memparoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat kematian Almarhum Suaminya yang terakhir disertai surat keterangan dari yang berwajib yang menyatakan bahwa ia tidak memperoleh hak menerima pensiun Warakawuri/janda dari Almarhum Suaminya yang

Huruf c : Cukup

Ayat (3) : Cukup

Ayat (4) : Cukup

Pasal 7. Cukup

Pasal 8 Ayat (1) : Maksud ayat ini adalah untuk menghindarkan penggunaan surat keputusan pensiun/tunjangan untuk memperoleh pinjaman dari seseorang dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang berlebih-lebihan, sehingga akan memberatkan yang

Sebaiknya surat keputusan tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai tanggungan guna mendapatkan pinjaman dari salah satu Bank/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengingat peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang

Ayat (2) : Cukup

Pasal 9. Ayat (1) : Pada dasarnya tunjangan anak yatim diperhitungkan dan diterimakan bersama-sama dengan pensiun Warakawuri (Ibu anak yatim tersebut). Dalam hal Ibunya menyerahkan pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak/anak-anaknya dalam pertanggungan seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, pemberian tunjangan anak bagi anak/anak-anak yatim itu diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai W

Ayat (2) : Pemberian tunjangan anak yatim dari seorang Ibu yang tidak memperoleh hak menerima Pensiun Warakawuri diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya melalui ibunya masing-

Ayat (3) : Pemberian tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, yang diserahi pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak (2) yatim/piatu atau yatim-piatu

Pasal 10. Ayat (1) : Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdapat juga MILSUK yang terdiri kaum Wanita, maka pasal ini menentukan bahwa semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku juga bagi duda, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu peninggalan MILSUK wanita ABRI. Pasal 11. Masing-masing Angkatan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai perawatan dan pembinaan yang dianggap perlu demi kesejahteraan para Warakawuri dan anak yatim/piatu atau yatim-

Pasal 12. Cukup

Pasal 13. Cukup

Pasal 14. Cukup

Pasal 15. Dikarenakan pokok persoalan daripada Peraturan Pemerintah ini adalah jumlah pensiun (procentage) yang tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 maka Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari diundangkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 yaitu tanggal 1 Nopember 1966. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/61; TLN NO. 2863

Komentar!