Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 November 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 November 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 1 November 1966 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Mengubah Pasal 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.