Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Mengubah Pasal 5
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀