Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965

Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Electro (Mesin Dan Gaya Electro), Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Dan Permata Nusantara

Komentar!