Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1970
Nomor:31
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 1970
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965

    Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Electro (Mesin Dan Gaya Electro), Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Dan Permata Nusantara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):