Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Agustus 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Agustus 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Agustus 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Electro (Mesin Dan Gaya Electro), Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Dan Permata Nusantara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.