Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) KARYA TJOTAS DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PERMATA NUSANTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:
bahwa Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas, dan Perusahaan Negara. (PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1969 Nomor 21);
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan 'Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA COTAS DAN PERUSAHAAN NEGARA (PN) PERMATA NUSANTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1.969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara dinyatakan bubar dan saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sampai saat pembuarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta mendirikan PERSERO tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/48
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.