Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) KARYA TJOTAS DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PERMATA NUSANTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:
bahwa Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas, dan Perusahaan N
(PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1969 Nomor 21);
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan 'Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; 3. Undang-undang Nomor 19 P
tahun 1960; 4. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA COTAS DAN PERUSAHAAN NEGARA (PN) PERMATA NUSANTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1) Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1.969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara dinyatakan bubar dan saat pendirian PERSERO
BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sampai saat pembuarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri K
BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 3 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri K
Pasal 5
Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/48