Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Reaksi!

Belum ada reaksi.