Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.