Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK Menimbang : bahwa gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837); 297
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2 Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 14
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.