Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1977 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 1977 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Maret 1977 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1977 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967
Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.