Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1977
Nomor:10
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 1977
Tanggal Diundangkan:1 Maret 1977
Tanggal Berlaku:1 April 1977

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):