Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1965

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964

Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Reaksi!

Belum ada reaksi.