Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
bahwa untuk keamanan dan kelancaran lalu-linas disekitar emplasemen Cakung dianggap perlu merubah dan menambah pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-linas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya; a. bahwa untuk keamanan dan kelancaran lalu-linas disekitar emplasemen Cakung dianggap perlu merubah dan menambah pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-linas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya;
bahwa lintas Tanjung Priok - Cakung tidak boleh bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, maka emplasemen Cakung akan diproyektir disebelah Utara jalan kereta api Jatinegara - Cikampek;
bahwa jalur sebelah Selatan jalan kereta api Jatinegara - Cikampek akan digunakan untuk pembuatan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api dalam wilayah Jakarta Raya; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960;
Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1964;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia, Menteri Koordinator Kompartemen Distribusi, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Kompartemen Hukum dan Dalam Negeri, Menteri Koordinator Kompartemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Ciptakarya, Menteri Binamarga dan Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lalu-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya. Pasal 1. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya perlu dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Jalur tanah selebar 200 M sebelah Utara dan 200 M sebelah Selatan jalan kereta api ke Krawang sepanjang + 3000 M didaerah Cakung". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/89
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.