Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1964 tentang perobahan dan pemindahan serta pembangunan lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya, perlu diatur lebih lanjut tentang peruntukan dan penggunaan tanah- tanah untuk keperluan rencana tersebut; 1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1964 tentang perobahan dan pemindahan serta pembangunan lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya, perlu diatur lebih lanjut tentang peruntukan dan penggunaan tanah- tanah untuk keperluan rencana tersebut;
bahwa hak menguasai tanah dari Negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan dan penggunaan tanah demi mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; Mengingat :
Undang-undang Dasar pasal 5;
Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5/1960) pasal-pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), pasal 17 dan pasal 26 ayat (1);
c. Keputusan Presiden No. 76 tahun 1964; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH- TANAH UNTUK LINTAS-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA-RAYA. Pasal 1. Jalur-jalur tanah terletak dalam wilayah Jakarta Raya yakni:
Jalur tanah selebar 100 m, mulai dari emplacement K.A Tanjung Priok menuju ke arah Timur sampai kali Sunter sepanjang ± 3.000 m, lalu melewati kali Sunter membelok ke Tenggara sepanjang ± 3.000 m, menuju ke arah Selatan sepanjang ± 7.000 m, dan kemudian membelok ke jurusan Timur ke daerah Cakung. 2. jalur tanah selebar 200m sebelah Selatan Jalan K.A. ke Krawang sepanjang ± 3.000 m di daerah Cakung. 3 .Daerah seluas 100 H.A. di sekitar Bengkel dan Stasion P.N. K.A. Manggarai yang berbatasan dengan: Sebelah tenggara Kali Ciliwung; Sebelah barat daya Jalan Bukit Duri Puteran; Sebelah barat laut sampai Jalan Pasar Minggu; Sebelah timur laut Jalan Pasar Minggu. 4. jalur tanah selebar 100 m yang berupa lengkung mulai dari ± 600 m jalan perlintasan utara Tebet sampai berhubungan dengan stasion Jatinegara.
- Jalur tanah yang berupa lengkung selebar 100 m, mulai dari kabel tegangan tinggi Karet Kuburan melintasi Banjir Kanal sepanjang 500 m sampai bertemu dengan lintas K.A. Tanah Abang - Manggarai; yang lebih dapat dijelaskan dalam Peta situasi Skala 1 : CATATAN Kutipan: LN 1964/32
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.