Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1964 tentang perobahan dan pemindahan serta pembangunan lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya, perlu diatur lebih lanjut tentang peruntukan dan penggunaan tanah- tanah untuk keperluan rencana tersebut; 1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1964 tentang perobahan dan pemindahan serta pembangunan lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya, perlu diatur lebih lanjut tentang peruntukan dan penggunaan tanah- tanah untuk keperluan rencana tersebut;
bahwa hak menguasai tanah dari Negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan dan penggunaan tanah demi mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; Mengingat :
Undang-undang Dasar pasal 5;
Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5/1960) pasal-pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), pasal 17 dan pasal 26 ayat (1);
c. Keputusan Presiden No. 76 tahun 1964; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH- TANAH UNTUK LINTAS-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA-RAYA. Pasal 1. Jalur-jalur tanah terletak dalam wilayah Jakarta Raya yakni:
Jalur tanah selebar 100 m, mulai dari emplacement K.A Tanjung Priok menuju ke arah Timur sampai kali Sunter sepanjang ± 3.000 m, lalu melewati kali Sunter membelok ke Tenggara sepanjang ± 3.000 m, menuju ke arah Selatan sepanjang ± 7.000 m, dan kemudian membelok ke jurusan Timur ke daerah Cakung. 2. jalur tanah selebar 200m sebelah Selatan Jalan K.A. ke Krawang sepanjang ± 3.000 m di daerah Cakung. 3 .Daerah seluas 100 H.A. di sekitar Bengkel dan Stasion P.N. K.A. Manggarai yang berbatasan dengan: Sebelah tenggara Kali Ciliwung; Sebelah barat daya Jalan Bukit Duri Puteran; Sebelah barat laut sampai Jalan Pasar Minggu; Sebelah timur laut Jalan Pasar Minggu. 4. jalur tanah selebar 100 m yang berupa lengkung mulai dari ± 600 m jalan perlintasan utara Tebet sampai berhubungan dengan stasion Jatinegara.
- Jalur tanah yang berupa lengkung selebar 100 m, mulai dari kabel tegangan tinggi Karet Kuburan melintasi Banjir Kanal sepanjang 500 m sampai bertemu dengan lintas K.A. Tanah Abang - Manggarai; yang lebih dapat dijelaskan dalam Peta situasi Skala 1 : CATATAN Kutipan: LN 1964/32