Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1964
Nomor:12
Judul:Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Tanggal Ditetapkan:8 April 1964
Tanggal Diundangkan:8 April 1964
Tanggal Berlaku:8 April 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964
Isi
Terkait

Komentar!