Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 April 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 April 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 8 April 1964 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1965
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.