Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1965
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya