Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1965

Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Komentar!