Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Bisma

Reaksi!

Belum ada reaksi.