Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Bisma
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀