Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1963
Nomor:53
Judul:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1963
Tanggal Diundangkan:26 Desember 1963
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):