Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961 |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1964 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Bisma
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.