Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menuju kepenyempurnaan dibidang organisasi perhubungan laut dan bidang infra-struktur lainnya, perlu mengatur kembali hubungan susunan dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan Perusahaan- perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut; a. bahwa dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menuju kepenyempurnaan dibidang organisasi perhubungan laut dan bidang infra-struktur lainnya, perlu mengatur kembali hubungan susunan dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan Perusahaan- perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut;
bahwa berhubung Menteri Perhubungan Laut selanjutnya mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut, maka dianggap perlu untuk menetapkan pembubaran B.P.U. Pelabuhan, B.P.U. Maritim dan B.P.U. Pelayaran Niaga; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1961;
- Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961; Mendengar : Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Koordinator Kompatimen Distribusi; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961. Pasal 1. (1) Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga dinyatakan bubar. (2) Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur. Pasal 2. Semua kekayaan Badan Pimpinan Umumum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. Pasal 3. Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut. Pasal 4. Peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Laut. Pasal 5. Peraturan-peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1963, Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/120
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.