Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional