Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional perlu segera diatur; Mengingat :

  1. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 1441) tentang Dewan Perancangan Nasional;

  2. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959 untuk menyesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional; Memperhatikan:

    1. Surat Menteri Pertama/Keuangan tanggal 10 Nopember 1959 No. 32473/59;

    2. Pertimbangan Menteri Pertama termuat dalam surat Direktur Kabinet. Perdana Menteri tanggal 26 Nopember 1959 No. 34377/59. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Pasal 1. Tentang Gaji dan Tunjangan Ketua Dewan Perancang Nasional (1) Ketua Dewan Perancang Nasional, selanjutnya disebut Ketua, bertempat tinggal di Jakarta.

      (2)

      Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sebulan.

      (3)

      Disamping gaji tersebut dalam ayat (2) pasal ini kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.

      (4)

      Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  3. ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;

  4. ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara;

  5. untuk menutup ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Muda Pekerjaan Umum dan Tenaga;

    (5)

    Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan di samping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat (3) diatas; Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan.

    (6)

    Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  6. Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.

  7. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa yang dapat diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan.

    (7)

    Kumulasi gaji Menteri dan gaji Ketua tidak diperkenankan. Pasal 2. Tentang uang kehormatan dan tunjangan Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional (1) Wakil Ketua mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebulan untuk golongan bukan pegawai Negeri dan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk mereka yang mendapat penerimaan dari Kas-Negara.

    (2)

    Selama masa memangku jabatan untuk Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional disediakan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;

    (3)

    Kepada Wakil Ketua diberikan uang tunjangan jabatan sejumlah Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan.

    (4)

    Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perancang Nasional dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua diluar ibu-kota, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat (6).

    (5)

    Kumulasi gaji Menteri dan uang kehormatan Wakil Ketua tidak diperkenankan. Pasal 3. Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, biaya- biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota Dewan Perancang Nasional. (1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, Anggota Dewan Perancang Nasional, selanjutnya disebut Anggota kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan;

  8. Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat yang seharusnya dihadirinya, tidak mendapat penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

  9. Ketentuan-ketentuan tersebut sub a itu tidak berlaku apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena :

    1. sakit yang harus dibuktikan-dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 (dua) hari;

    2. melakukan tugas Negara;

    3. melakukan tugas Dewan Perancang Nasional;

    4. memang tak ada rapat atau sidang dalam bulan itu;

    5. hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga Dewan Perancang Nasional;

    6. tidak ada rapat Dewan Perancang Nasional dalam satu bulan, kecuali jika ia sebelum itu dalam waktu 30 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat;

      (2)

      Anggota yang diberi tugas oleh Dewan Perancang Nasional atau Ketua untuk meninjau, menilai atau mewakili Dewan Perancang Nasional atau Seksi, mendapat uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut:

  10. penggantian biaya pengangkutan pulang-pergi;

  11. penggantian biaya penginapan;

    1. menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;

    2. menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;

    3. sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen;

  12. penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp, 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau, menilai atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara;

    (3)

    Untuk menghadiri sidang Dewan Perancang Nasional atau rapat- rapat diluar sidang, Anggota Dewan Perancang Nasional mempunyai hak atas penggantian biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perancang Nasional atau rapat-rapat diluar sidang, ia ada dilain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat dimana ia berada ketempat dimana sidang atau rapat- rapat itu akan diadakan.

    (4)

    Anggota yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  13. selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan:

    1. menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;

    2. menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;

    3. sebanyak Rp. 75,- (tujuh pulih lima rupiah) sehari jika tidak menginap) di hotel/losmen b. apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan lokal;

  14. apabila ia selama sidang tidak satu kalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan lokal;

  15. apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 1 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal itu penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat-rapat itu dimulai;

  16. apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;

  17. apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat- rapat jatuh sakit, selama ada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat dirumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari memperhatikan surat keterangan dokter.

    (5)

    Anggota yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  18. selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari;

  19. apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan lokal;

  20. apabila ia selama sidang tidak satu kalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya kendaraan lokal;

    (6)
    1. Anggota yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perancang Nasional yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota yang bersangkutan.

  21. Selama anggota yang bersangkutan sedang dalam perjalanan pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Anggota.

    (7)

    Anggota yang bertempat tinggal diluar Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, yang menurut kenyataannya bersidang di Jakarta sebulan lamanya, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang-pergi dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan.

    (8)

    Anggota yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2), (3), (6) dan (7). a. dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;

  22. diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;

c. berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut; (9) Anggota yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (10) Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat (9) tidak dapat dipergunakan. (11) Anggota yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat (9), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat (9). Pasal 4. Tentang uang kehormatan Anggota pegawai Negeri. (1) Anggota tak boleh mendapatkan penghasilan dari Negara yang berkumulasi. (2) Anggota pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom yang menerima penghasilan dari Kas Negara, menerima tiap-tiap bulan uang kehormatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). (3) Pegawai Negeri menurut ayat (1) diatas ialah pegawai sipil atau militer. (4) Anggota Pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri. Pasal 5. Tentang tunjangan kecelakaan. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Pasal 6. Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. (1) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perancang Nasional atau pada waktu melakukan peninjauan atau penilaian didalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perancang Nasional atau Ketua, maka biaya pemakaman dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ke tempat kediamannya ditanggung oleh Negara. Biaya pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (2) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu melakukan tugas diluar wilayah Republik Indonesia yang telah diputuskan oleh atau dengan persetujuan'Dewan Perancang Nasional, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazah dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya, ditanggung oleh Negara. (3) Apabila Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji atau uang kehormatan untuk bulan, dalam mana Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia dan disamping itu diberikan pula tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan. (4) Apabila Anggota meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan penuh untuk bulan dalam mana Anggota itu meninggal dunia dan disamping itu diberikan pula tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali jumlah penghasilan penuh sebulan. Pasal 7. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Pasal 8. Tentang kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal, Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Perancang Nasional dalam kedudukan keuangannya dipersamakan dengan masing- masing Sekretaris Jenderal dan Sekretaris pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 9. Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Juli 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1959, Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH No. 58 TAHUN 1959 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL. UMUM. Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Dewan Perancang Nasional adalah pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 12. Oleh karena ketentuan, bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional itu mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri dan jabatannya adalah mengetahui suatu Dewan, maka Peraturan Pemerintah ini berpedoman kepada Undang- undang No. 12 tahun 1959 (tentang kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri. Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia) dan Undang-undang No. 81 tahun 1958 (tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat). Gaji dan tunjangan Ketua Dewan Perancang nasional tidak boleh digabungkan dengan gaji dan tunjangan pejabat itu sebagai Anggota. Demikian gaji Ketua tidak boleh ditambahkan menjadi kumulasi, apabila yang menjadi Ketua itu ialah seorang Menteri, baik yang memimpin maupun yang tidak memimpin sesuatu Departemen dan merangkap menjadi Ketua. Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menetapkan angka-angka tentang gaji/uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan perubahan keadaan perekonomian dan untuk menyempurnakan dasar-dasar peraturan menurut keadaan. Tunjangan tetap (uang kehormatan) bagi Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan berupa gaji, karena Ketua Dewan Perancang Nasional nyatanya mempunyai kewajiban sebagai Anggota Pimpinan Dewan Perancang Nasional dan sehari-hari harus berkantor digedung Dewan Perancang Nasional. Gaji Ketua disamakan dengan gaji seorang Menteri. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Gaji dan tunjangan jabatan Ketua ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan yang sewajarnya dengan gaji dan tunjangan seorang Menteri Republik Indonesia. Seorang Menteri yang menjadi Ketua Dewan Perancang Nasional tidak diperkenankan mengadakan kumulasi kedua gaji itu Menteri - Ketua itu ditambah gajinya dengan jumlah Rp. 1.000,- Pasal 2. Seorang Menteri yang menjadi Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional tidak diperkenankan mengadakan kumulasi kedua gaji. Pasal 3. Uang kehormatan Anggota Dewan Perancang Nasional ditetapkan dengan berpedoman kepada uang kehormatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung. Anggota Dewan Perancang Nasional tidak mendapat tunjangan jabatan. Pasal 4 dan 5. Cukup jelas Pasal 6. (1) Biaya pengafanan (biaya kain putih, peti dan lain-lain, sebagainya) dan biaya pengangkutan adalah sesuai dengan harga- harga barang dan tarip-tarip pengangkutan yang berlaku. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Perancang Nasional disamakan dengan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 9. Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional dilakukan oleh Presiden setelah bermusyawarah dengan Kabinet Kerja pada tanggal 30 Juli 1959. Termasuk Lembaran-Negara No. 136 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/136; TLN NO. 1905

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):