Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 212 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 1961 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.