Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)