Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!