Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA "GARUDA INDONESIAN AIRWAYS" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Udara;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perhubungan udara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 dari Undang-Undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);

  1. Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA "GARUDA INDONESIAN AIRWAYS". BAB I PENDIRIAN Pasal 1.
    (1)

    Dengan nama Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways", selanjutnya dapat disebut PN "Garuda", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960.

    (2)

    Perusahaan milik Negara "Garuda Indonesian Airways NV" yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan berdasarkan akte Notaris Raden Kadiman Nomor 137, tertanggal 31 Maret 1950, dan diubah terakhir dengan Akte Notaris Raden Kadiman Nomor 58 tertanggal 15 Agustus 1960 dengan ini dilebur ke dalam perusahaan termaksud dalam ayat (1) di atas.

    (3)

    Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada Perusahaan Negara "Garuda ".

    (4)

    Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3), diatur oleh Menteri Perhubungan Udara. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.

    (1)

    PN "Garuda" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Perusahaan" ialah PN "Garuda";

    3. "Direksi" ialah Direksi PN "Garuda";

    4. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara;

    5. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan dan/atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang perhubungan udara sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam persahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan perhubungan udara dan memajukan segala sesuatu yang bersangkutan dengan perhubungan udara, kesemuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya. Modal Pasal 7.

    (1)

    Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 610.000.000,- (Enam ratus sepuluh juta rupiah) menurut neraca pembukaan sementara yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) sub b.

    (4)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8

    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh empat orang Direktur, yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang operasi, bidang teknik, bidang komersiil dan bidang administrasi.

    (2)

    Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia. Pasal 10.

    (1)

    Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.

    (1)

    Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. karena meninggal dunia.

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlakukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12.

    (1)

    Presiden Direktur mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

    (2)

    Presiden Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang Direkatur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13.

    (1)

    Presiden Direktur menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan usaha dan menyusun anggaran Perusahaan.

    (2)

    Presiden Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.

    (3)

    Presiden Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini:

    1. mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, tetapi tidak akan kurang dari jumlah tiga juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran perusahaan.

    2. mengadakan pinjaman obligasi.

    (4)

    Bilamana tidak ada Presiden Direktur atau bila Presiden Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang Direktur yang tertua dalam jabatannya.

    (5)

    Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Direktur. Hubungan Perusahaan dengan BPU Pasal 14

    (1)

    Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Direksi diawasi oleh BPU.

    (2)

    Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota-anggota BPU. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 15.

    (1)

    Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan-yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat,lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.

    (6)

    Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 16, Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarka peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku Pasal 17. Tahun Buku berlaku dari tanggal satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember. Anggaran Perusahaan Pasal 18.

    (1)

    Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan Kepada BPU untuk dimintakan persetujuan Menteri.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan kegiatan Perusahaan Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan perhitungan tahunan Pasal 20.

    (1)

    Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan,perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh BPU.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (4)

    Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba Pasal 21.

    (1)

    Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk:

    1. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    2. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%; sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.

    (2)

    Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang termaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 22.

    (1)

    Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.

    (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 23. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO CATATAN Halaman 1-25 tidak diketik Kutipan: SUMBER : LN 1961/126

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):