Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA (P.N.) PERHUBUNGAN UDARA "GARUDA INDONESIAN AIRWAYS" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 126) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 2894);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2953); MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 126) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" dinyatakanbubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2.

    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal Perusahaan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). Pasal 4.

    (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 126) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 30 Oktober 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI Kutipan : LN 1971/87

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):