Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:67
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 1971
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 1971
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):