Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 67 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 1971 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.