Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"

Komentar!