Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara