Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1947 Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1947 Presiden Republik Indonesia, Membaca : surat Menteri Pertanian tanggal 18 Oktober 1960 No. 9223/M; Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 kedudukan Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" (P.P.R.I.) termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947, perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa untuk mengadakan keseragaman dalam bentuk badan-badan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia itu tidak dapat dipertahankan lagi;

  3. bahwa sebagai langkah persiapan dan sambil menunggu pembentukan perusahaan Negara dilapangan perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, tersebut diatas, dianggap perlu untuk menyerahkan penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini masih diurus oleh Kantor Urusan ,Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" kepada P.P.N.- Baru yang diserahi penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan Negara;

  4. bahwa karena itu Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia perlu dibubarkan dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947 perlu dicabut kembali; Mengingat :

  1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Produksi Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. Pasal 1. Mencabut kembali Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947, dan menyatakan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia bubar. Pasal 2. Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia diserahkan kepada P.P.N.- Baru termaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian No. 229/Um/1957 tanggal 10 Desember 1957. Pasal 3. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN 1960 tentang PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH No. 9 TAHUN 1947. UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 Pemerintah telah memberikan Peraturan-peraturan untuk melaksanakan usahanya mencapai keseragaman dan sychronisasi dalam penyeleggaraan perusahaan-perusahaan Negara dalam rangka ekonomi terpimpin di Indonesia. Sebagaimana diketahui maka kini dibidang perusahaan perkebunan Negara terdapat pada pokoknya tiga organisasi yang menyelenggarakan perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, yakni P.P.N., P.P.N.-Baru serta Kantor Urusan Perusahaan Perukebunan Negara Republik Indonesia (P.P.R.I.). Yang disebut terakhir diadakan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. Sebelum dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-ujdang No. 19 tahun 1960, dianggap perlu terlebih dahulu menggabungkan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kedalam penguasaan P.P.N.-Baru, untuk mencapai kesatuan penyelenggaraan perusahaan dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi yang dikuasai oleh Pemerintah. Untuk itu perlu dicabut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947 dan perlu dibubarkan Kantor Urusan P.P.R.I. Peraturan Pemerintah ini menentukan pembubaran termaksud dan menyerahkan penguasaan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kepada P.P.N.-Baru. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/145; TLN NO. 2097

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):