Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1947 Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1947 Presiden Republik Indonesia, Membaca : surat Menteri Pertanian tanggal 18 Oktober 1960 No. 9223/M; Menimbang :
bahwa berhubung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
19 tahun 1960 kedudukan Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" (P.P.R.I.) termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947, perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk mengadakan keseragaman dalam bentuk badan-badan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
19 tahun 1960, Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia itu tidak dapat dipertahankan lagi;
bahwa sebagai langkah persiapan dan sambil menunggu pembentukan perusahaan Negara dilapangan perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, tersebut diatas, dianggap perlu untuk menyerahkan penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini masih diurus oleh Kantor Urusan ,Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" kepada P.P.N.- Baru yang diserahi penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan Negara;
bahwa karena itu Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia perlu dibubarkan dan Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947 perlu dicabut kembali; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
19 tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Produksi Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947. Pasal 1. Mencabut kembali Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947, dan menyatakan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia
Pasal 2. Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia diserahkan kepada P.P.N.- Baru termaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian N
229/Um/1957 tanggal 10 Desember 1957. Pasal 3. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri P
Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
47 TAHUN 1960 tentang PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH N
9 TAHUN 1947. UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
19 tahun 1960 Pemerintah telah memberikan Peraturan-peraturan untuk melaksanakan usahanya mencapai keseragaman dan sychronisasi dalam penyeleggaraan perusahaan-perusahaan Negara dalam rangka ekonomi terpimpin di I
Sebagaimana diketahui maka kini dibidang perusahaan perkebunan Negara terdapat pada pokoknya tiga organisasi yang menyelenggarakan perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, yakni P.P.N., P.P.N.-Baru serta Kantor Urusan Perusahaan Perukebunan Negara Republik Indonesia (P.P.R.I.). Yang disebut terakhir diadakan dengan Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947. Sebelum dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-ujdang N
19 tahun 1960, dianggap perlu terlebih dahulu menggabungkan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kedalam penguasaan P.P.N.-Baru, untuk mencapai kesatuan penyelenggaraan perusahaan dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi yang dikuasai oleh P
Untuk itu perlu dicabut Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1947 dan perlu dibubarkan Kantor Urusan P.P.R.I. Peraturan Pemerintah ini menentukan pembubaran termaksud dan menyerahkan penguasaan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kepada P.P.N.-B
PASAL DEMI PASAL. Cukup
CATATAN Kutipan: LN 1960/145; TLN NO. 2097