Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1960
Nomor:47
Judul:Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Tanggal Ditetapkan:29 November 1960
Tanggal Diundangkan:29 November 1960
Tanggal Berlaku:29 November 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):