Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1960 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947 |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 1960 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 1960 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 1960 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.