Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 April 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 April 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 30 April 1947 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960
Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.