Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960

Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

Komentar!