Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1960
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.