Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1960

Kerangka<< >>

bahwa perlu diadakan tambahan pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara; bahwa perlu diadakan tambahan pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara; Mengingat :

  1. Pasal 12 Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959;

  2. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan);

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 21); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja tanggal 16 Maret 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan). Pasal 1. Selain ketentuan-ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959- (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan), maka untuk Wakil Ketua dan para anggota Bapekan berlaku ketentuan- ketentuan tambahan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1) Selama memangku jabatan untuk Wakil Ketua dan anggota Bapekan masing-masing disediakan sebuah mobil kepunyaan Negara dengan pengemudinya. (2) Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas Bapekan dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara, sedang gaji dan tunjangan-tunjangan buat pengemudinya dibayar menurut peraturan-peraturan gaji pegawai negeri yang berlaku. Pasal 3. Disamping penghasilan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 kepada Wakil Ketua dan para anggota Bapekan masing-masing diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. Pasal 4. Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang menjalankan tugas dinas dalam jabatannya di luar tempat tinggalnya mendapat :

    1. Uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari;

    2. penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;

    3. penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila dalam menjalankan tugas tidak dapat dipergunakan kendaraan Negara;

    4. penggantian biaya penginapan;

  4. menurut kwitansi hotel bagi yang menginap dihotel;

  5. menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;

  1. sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel atau losmen. Pasal 5. (1) Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang melakukan tugas dinas termaksud dalam pasal 4 diperbolehkan memakai alat pengangkutan yang menurut pendapatnya paling berguna untuk melaksanakan tugas itu. (2) Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang menjalankan tugas dinas termaksud dalam pasal 4 berhak atas prioriteit pertama, apabila mempergunakan alat pengangkutan umum. (3) Setiap instansi militer dan sipil yang diminta oleh Wakil Ketua atau anggota Bapekan wajib memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara dengan pengemudinya untuk memungkinkan pelaksanaan tugas yang termaksud dalam pasal 4. (4) Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang terpaksa menggunakan alat pengangkutan selain alat pengangkutan Negara atau alat pengangkutan umum mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum. Pasal 6. (1) Apabila Wakil Ketua atau anggota Bapekan meninggal dunia didalam wilayah Republik Indonesia selama masih memegang jabatannya, maka biaya untuk pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara dengan maksimum Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (2) Apabila Wakil Ketua atau anggota Bapekan meninggal dunia pada waktu melakukan tugas diluar wilayah Republik Indonesia, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat pemakamannya ditanggung sepenuhnya oleh Negara. Pasal 7. golongan F ruang VII dengan sendirinya berlaku bagi mereka. Namun kedudukan seorang Wakil Ketua atau anggota Bapekan yang oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang disebut pegawai Negeri tidak dapat disamakan dalam semua seginya dengan Pegawai Negeri pada umumnya. Perbedaan-perbedaan yang tampak adalah seperti berikut : a. Wakil Ketua dan anggota Bapekan memegang jabatannya tidak karena berhak karena masa kerjanya atau karena ada lowongan akan tetapi oleh karena mereka itu ditunjuk oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang atas pertimbangan- pertimbangan bahwa mereka itu tepat untuk memegang jabatan itu. b. Mereka itu sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang kalau dianggap sudah tidak dapat lagi untuk terus memegang jabatan itu, tidak dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sewajarnya harus difikirkan kalau memberhentikan seorang pegawai Negeri. c. Mereka itu dilarang dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1959 untuk menerima hasil uang atau benda jabatan swasta atau merangkap penghasilan dari jabatan resmi diluar Bapekan. d. Mereka didalam menjalankan tugas yang diberikan dengan Peraturan Presiden No.1 tahun 1959 mau tidak mau harus berhubungan langsung dengan pejabat-pejabat tertinggi, termasuk para Menteri, yang berada dibawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. e. Mereka diikat dengan sumpah khusus untuk merahasiakan segala rahasia yang diketahui dalam jabatannya;

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):