Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu diadakan ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara; Mengingat : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 September 1959. Memutuskan : Menetapkan : Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan angota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Pasal 1. (1) Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara adalah pegawai Negeri Republik Indonesia. (2) Ketua termasuk golongan F ruang VIII dan Wakil Ketua serta anggota termasuk golongan F ruang VII Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959. Pasal 2. Kepada Ketua diberikan kedudukan dan pangkat setaraf dengan Menteri. Pasal 3. (1) Kepada Ketua dibayarkan selisih antara gaji pokok sebagai Pegawai golongan F ruang VIII dengan gaji Menteri yang termuat dalam Undang-undang No. 12 tahun 195 pasal 1. (2) Semua ketentuan di dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 yang berlaku untuk Menteri berlaku pula untuk Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sampai tanggal 15 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 September 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: LN 1959/117