Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954

Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Komentar!