Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu mengadakan peraturan yang mengatur hak kekuasaan mengenai pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada pegawai Negeri; Mengingat: Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 78); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 44 pada tanggal 6 April 1954; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala aturan yang bertentangan dengan aturan- aturan tersebut dibawah ini menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERI KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU KEPADA PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada: a. Ketua, Wakil Ketua serta anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan dilakukan oleh Presiden; b. pegawai Negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f dan g, atau yang digaji menurut B.B.L. (B.A.G.) dilakukan oleh Menteri atau Dewan yang bersangkutan; c. pegawai Negeri lainnya, dilakukan oleh Pembesar atau Dewan yang bersangkutan yang telah diberi hak kekuasaan untuk mengangkat mereka itu. Pasal 2 Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/55; TLN NO. 574
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.