Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu mengadakan peraturan yang mengatur hak kekuasaan mengenai pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada pegawai Negeri; Mengingat: Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 78); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 44 pada tanggal 6 April 1954; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala aturan yang bertentangan dengan aturan- aturan tersebut dibawah ini menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERI KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU KEPADA PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada: a. Ketua, Wakil Ketua serta anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan dilakukan oleh Presiden; b. pegawai Negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f dan g, atau yang digaji menurut B.B.L. (B.A.G.) dilakukan oleh Menteri atau Dewan yang bersangkutan; c. pegawai Negeri lainnya, dilakukan oleh Pembesar atau Dewan yang bersangkutan yang telah diberi hak kekuasaan untuk mengangkat mereka itu. Pasal 2 Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/55; TLN NO. 574

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):