Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
Bahwa perlu memperluas hak kekuasaan pejabat-pejabat seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1954, sehingga meliputi pemberian tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri secara perseorangan menurut peraturan yang berlaku; Bahwa perlu memperluas hak kekuasaan pejabat-pejabat seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1954, sehingga meliputi pemberian tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri secara perseorangan menurut peraturan yang berlaku; Mengingat :
Undang-undang No.21 tahun 1952 (LN 1952 No.75);
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1954 (LN 1954 No.55); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 18 Maret 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERI KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU KEPADA PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA Sebagai berikut : Pasal I. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah tentang Hak kekuasaan untuk memberi kenaikan gaji yang tertentu kepada pegawai negeri Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1954, Lembaran-Negara tahun 1954 No.55), diubah sedemikian, sehingga pasal tersebut berbunyi; Pasal 1. Pemberian kenaikan gaji yang tertentu dan pemberian tunjangan-tunjangan yang diberikan secara perseorangan berdasarkan peraturan yang berlaku, kepada :
Ketua, Wakil Ketua serta Anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua, Wakil Ketua serta Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan, dilakukan oleh Presiden;
Pegawai Negeri lainnya yang digaji menurut golongan gaji F ruang V, VI dan VII "P.G.P.N. 1955", atau yang digaji menurut B.B.L. (B.A.G.) dilakukan oleh Menteri atau Dewan yang bersangkutan;
c. Pegawai Negeri lainnya, dilakukan oleh Pembesar atau Dewan yang bersangkutan yang telah diberi hak kekuasaan untuk mengangkat pegawai Negeri itu. Pasal II. Segala pemberian kenaikan gaji yang tertentu dan tunjangan yang diberikan secara perseorangan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I. ttd. HARDI Diundangkan pada tanggal 3 April 1958 Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.