Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1962
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951
Peraturan Perbaikan Pelabuhan