Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 62 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan" |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Desember 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1962
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951
Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.