Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelajaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang ada sangkut-pautnya dengan adanya Kementerian tersebut; bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelajaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang ada sangkut-pautnya dengan adanya Kementerian tersebut; Mengingat :
Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara RI.;
Undang-undang tahun 1939 No. 557, Undang-undang tahun 1945 No. 93, Peraturan Pemerintah tahun 1940 No. 203 dan Peraturan Pemerintah tahun 1945 No. 136;
(3) Keputusan Presiden RI tanggal 4-6-1957 No. 130 tahun 1957; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 6 Desember 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PERBAIKAN PELABUHAN" Pasal I Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 tentang peraturan perbaikan pelabuhan kata-kata "Menteri Perhubungan" harus dibaca "Menteri Pelajaran". Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 2 Desember 1957.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.